Komisi XI Nilai Aturan PLB Sudah Baik, Tapi Kontrol Harus Diperketat

19-05-2025 / KOMISI XI
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam RDP dengan Dirjen Bea Cukai dan Kepala BKF Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto : Geral/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai bahwa regulasi terkait Pusat Logistik Berikat (PLB) pada dasarnya sudah cukup baik. Namun, ia menegaskan perlunya pengawasan dan kontrol yang lebih ketat agar PLB tidak disalahgunakan untuk melegalisasi barang-barang yang sebenarnya ditujukan untuk pasar dalam negeri.

 

"Aturan di PLB itu tujuannya memang sangat bagus, Pak. Tapi yang kita butuhkan itu adalah kontrol. Jangan sampai PLB ini menjadi cara melegalisasi barang-barang yang seharusnya untuk ekspor, tapi justru masuk ke dalam negeri," ujar Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Bea Cukai dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

 

Ia menilai bahwa penyalahgunaan PLB dapat berdampak serius terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat industrialisasi sektor riil. Jika PLB dijadikan semacam “jendela masuk” barang ke pasar domestik, lanjutnya, maka potensi penyalahgunaannya justru akan lebih banyak disorot ketimbang manfaatnya.

 

"Kalau kemudian PLB ini dijadikan window koridor untuk masuk (barang ke dalam negeri), ini kan rembesannya akhirnya semua orang melihat celah. Tujuan baiknya tidak dipuji, tapi eksesnya yang dipermasalahkan. Nah, ini yang menurut saya harus jadi concern," imbuh legislator Fraksi Partai Golkar itu.

 

Misbakhun juga menyinggung salah satu kebijakan masa pandemi COVID-19 yang menurutnya masih berlaku, yaitu relaksasi yang memperbolehkan sebagian barang dari PLB masuk ke pasar domestik. Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah dicabut karena pandemi telah berakhir.

 

"Aturan yang mengatakan relaksasi pada saat COVID, bahwa barang itu berapa persen boleh untuk kebutuhan dalam negeri, sampai sekarang masih berlaku, padahal COVID-nya sudah hilang. Nah, ini yang harus jadi concern," tegasnya.

 

Ia menambahkan, bila Kementerian Keuangan menjadikan hal ini sebagai perhatian serius, maka akan muncul kepercayaan dari pemangku kepentingan lain yang turut bertugas memperkuat sektor industri nasional.

 

"Nah, itu penting, Pak. Jangan sampai kemudian terjadi saling membangun ketidakpercayaan," pungkasnya. (hal/aha)

BERITA TERKAIT
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...
Komisi XI Minta BI Lakukan Sosialisasi Masif Penggunaan ID Payment
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Batam-Komisi XI DPR RI menyoroti isu Payment ID yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat. Polemik tersebut terjadi lantaran...
PPATK Jangan Asal Blokir Rekening Masyarakat
13-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Pemblokiran puluhan juta rekening oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) menimbulkan polemik. Diberitakan di berbagai...